Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Puasa Orang yang Meninggalkan Salat
9 jam lalu

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

 

Pertanyaan:

Apakah puasa orang yang meninggalkan salat itu sah dan dibenarkan? Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.

Para ulama sepakat bahwa puasanya orang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya (yakni tidak mengakui bahwa salat itu wajib) itu tidak sah. Hal itu karena ia dianggap kafir yang keluar dari Islam secara pasti menurut kesepakatan ulama. [1] Amal orang kafir tidak sah, karena sahnya suatu amal mensyaratkan adanya iman. Dalam keadaan ini, iman tidak ada padanya. Allah Ta‘ala berfirman,

وَقَدِمۡنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُواْ مِنۡ عَمَلٖ فَجَعَلۡنَٰهُ هَبَآءٗ مَّنثُورًا

“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23)

Allah Ta‘ala berfirman,

وَٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ أَعۡمَٰلُهُمۡ كَسَرَابِۢ بِقِيعَةٖ يَحۡسَبُهُ ٱلظَّمۡ‍َٔانُ مَآءً حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَهُۥ لَمۡ يَجِدۡهُ شَيۡ‍ٔٗا وَوَجَدَ ٱللَّهَ عِندَهُۥ فَوَفَّىٰهُ حِسَابَهُۥۗ وَٱللَّهُ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ

“Dan orang-orang kafir, amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. Dan didapatinya (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS. An-Nur: 39)

Dan Allah Ta‘ala berfirman,

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ بِرَبِّهِمۡۖ أَعۡمَٰلُهُمۡ كَرَمَادٍ ٱشۡتَدَّتۡ بِهِ ٱلرِّيحُ فِي يَوۡمٍ عَاصِفٖۖ لَّا يَقۡدِرُونَ مِمَّا كَسَبُواْ عَلَىٰ شَيۡءٖۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلضَّلَٰلُ ٱلۡبَعِيدُ

“Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.” (QS. Ibrahim: 18)

Adapun orang yang meninggalkan salat dengan sengaja karena malas atau meremehkan, tetapi tetap mengakui bahwa salat itu wajib, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. [2] Sebagian ulama menganggap orang yang meninggalkan salat itu kafir, karena ada dalil-dalil syariat yang menunjukkan demikian. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan ulama lainnya. Sebagian ulama yang lain tidak mengkafirkannya, karena ada dalil-dalil lain yang menghalangi untuk menghukuminya kafir. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, Imam Syafi’i, Abu Hanifah, dan lainnya.

Penentuan hukum dalam masalah ini bergantung pada apakah orang tersebut dihukumi kafir atau tidak:

Pertama: Bagi (ulama -pent.) yang mengkafirkan orang yang meninggalkan salat dengan sengaja karena malas, mereka menyamakannya dengan orang yang mengingkari kewajiban salat. Maka, mereka tidak menganggap puasanya dan seluruh amalnya (sebagaimana penjelasan di awal) karena hilangnya syarat iman yang menjadi landasan sahnya amal dan puasa.

Kedua: Bagi (ulama -pent.) yang tidak mengkafirkannya, mereka menilainya sebagai mukmin yang bermaksiat, dan tidak mengeluarkannya dari iman. Berdasarkan hal ini, maka amal dan puasanya sah, karena adanya iman yang menjadi landasan sahnya amal dan puasa.

Pendapat yang lebih kuat (rajih) dalam masalah ini adalah pendapat yang terperinci (tafshil), yaitu:

1) Bahwa siapa yang meninggalkan salat secara total (sama sekali) dan meninggal dalam keadaan terus-menerus (bersikeras) di atas kelalaian tersebut, maka ia tidaklah beriman (bukan mukmin) dan tidak sah darinya puasa maupun amal (lainnya). Inilah yang dimaksud dengan ungkapan ‘at-tarku al-muthlaq’ (meninggalkan secara mutlak atau total).

2) Adapun orang yang terkadang salat dan terkadang meninggalkan, maka ia adalah orang yang tidak memelihara salatnya dan ia bukanlah seorang kafir, tetapi ia adalah seorang Muslim yang berada di bawah kehendak dan ancaman Allah, dan puasanya sah. Inilah yang dimaksud dengan ungkapan ‘mutlaq at-tark’ (meninggalkan dalam arti tidak memelihara/ tidak konsisten).

Dan hal ini diperkuat oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Lima salat yang Allah wajibkan atas para hamba-Nya. Barangsiapa mengerjakannya dengan tidak menyia-nyiakan sedikit pun darinya karena meremehkan haknya, maka baginya di sisi Allah janji untuk memasukkannya ke dalam surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka tidak ada janji baginya di sisi Allah; jika Dia menghendaki, Dia akan mengazabnya, dan jika Dia menghendaki, Dia akan memasukkannya ke dalam surga.” [3]

Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ المُسْلِمُ يَوْمَ القِيَامَةِ الصَّلَاةُ المَكْتُوبَةُ، فَإِنْ أَتَمَّهَا وَإِلَّا قِيلَ: انْظُرُوا: هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ الفَرِيضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ

“Sesungguhnya pertama kali yang dihisab pada seorang hamba Muslim di hari kiamat adalah salat wajib. Jika ia menyempurnakannya (maka baiklah), jika tidak, maka dikatakan (kepada malaikat), “Periksalah, apakah ia memiliki (amalan) salat sunah?” Jika ia memiliki salat sunah, maka salat wajibnya disempurnakan dengan salat sunahnya.” [4]

Dan perincian ini termasuk di antara pilihan-pilihan (pendapat) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [5]

Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-314

Catatan kaki:

[1] Lihat penegasan ijmak dalam Al-Muqaddimat Al-Mumahhidat karya Ibnu Rusyd Al-Jadd, 1: 141; Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 7: 131; dan Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 3: 14.

[2] Lihat Al-Muqaddimat Al-Mumahhidat karya Ibnu Rusyd Al-Jadd, 1: 141; Bidayat Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd Al-Hafid, 1: 90; dan Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 3: 16.

[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Al-Witr (Bab tentang Orang yang Tidak Melakukan Salat Witir) no. 1420, An-Nasa’i dalam kitab Ash-Shalah (Bab Penjagaan atas Lima Salat Wajib) no. 461, dan Ahmad (no. 22693), dari hadis Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (1: 271) no. 370 dan dalam Shahih Al-Jami’ no. 3243.

[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Ash-Shalah (Bab Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Setiap salat yang tidak disempurnakan oleh pelakunya, akan disempurnakan dengan salat sunahnya’) no. 864, At-Tirmidzi dalam kitab Ash-Shalah (Bab Tentang Permulaan Hisab Seorang Hamba di Hari Kiamat adalah Salat) no. 413, An-Nasa’i dalam kitab Ash-Shalah (Bab Penghisaban atas Salat) no. 466, dan Ibnu Majah dalam kitab Iqamat Ash-Shalah wa As-Sunnah fiha (Bab Tentang: Pertama Kali Seorang Hamba Dihisab adalah Salat) no. 1425, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2020.

[5] Lihat Majmu’ Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 614-616, 22: 49.


Artikel asli: https://muslim.or.id/112636-fatwa-ulama-hukum-puasa-orang-yang-meninggalkan-salat.html